SehinggAl-Qur'an sendiri juga memiliki bahasa dan makna yang langsung berasal dari Allah SWT. Sedangkan hadits merupakan segala perilaku, pikiran, perbuatan dan ucapan dari Nabi Muhammad SAW sehingga Hadits memiliki bahasa dan makna yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan salah satu mukjizat dari Allah yang diturunkan
Bismillahirahmanirahim,,Islam sebagai agama yang diturun akan Allah SWT, telah mengatur hidup umatnya dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Ini lah cara Allah menjadikan agama Islam sebagai pegangan manusia untuk mencapai tujuan hidup menurut islam. Agar manusia yang ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi bisa menjaga dan merawat kehidupan yang selamat dunia dan akirat serta tercapai tujuan penciptaan manusia dalam dan Sunnah adalah 2 dasar utama dari sumber syariat Islam itu sendiri. Sesuai berkembangnya zaman, waktu pun berlalu, maka permasalahan umat pun semakin complicated. makanan halal, minuman halal dalam islam, makanan haram menurut islam, hukum pernikahan, dan fiqih muamalah jual beli dalam islam sudah berkembang dan semakin komplit. Hal tersebut tidak dijelaskan dalam kedua sumber tersebut secara jelas dan gamblang. Melihat kasus ini maka perlu adanya peranan para ulama untuk mengkaji lebih dalam makna yang tersimpan dalam Alquran sebagai cara mencari jalan keluar dari hukum dua dasar utama dari hukum Islam tadi Alquran dan Sunah, maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu Ijtihad. Ijtihad ini mencakup beberapa macam cara yaitu ijtima’, qiyas, istihsan, isthshab, istidlal, maslahatul murshalah, urf, dan zara’i. Baca juga sumber pokok ajaran islamSecara bahasa Alquran berasal dari Bahasa Arab dengan asal kata qara a– yaqri u- quranan, yang artinya bacaan. Sedangkan secara istilah Alquran adalah perkataan Allah yang tertulis di Lahul Mahfuz diturunkan melalui Malaikat Jibril pada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir, yang ditulis dalam bentuk mushaf, diawali oleh surat Al Fatihah dan diakiri dengan Surat An Nass dan merupakan pahala membacannya. Baca juga manfaat membaca alquran setiap hari dan hukum membaca alquran saat haidSebagaimana Allah berfirman “Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Rab semesta alam. Ia dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin Malaikat Jibril kedalam hati mu Muhammad agar kamu menjadi salah seorang dari orang-orang yang memberi peringatan dengan bahasa arab yang jelas”. QS. Asy Syu’ara ayat 192-195 Alquran adalah dasar utama dari hukum Islam, karena memang segala sesuatu dalam Islam atas izin dan ketetapan Allah. Alquran adalah mushaf yang dijamin kebenarannya oleh Allah, yang tidak mungkin dibuat oleh manusia manapun. Hal ini tersirat dalam tantangan Allah terhadap kaum Kafir Quraisy untuk membuat perumpamaan Alquran sebagaimana Allah berfirman“ Dengan demikian hendaklah mereka mengatakan kalimat yang semisal dengan Alquran itu jika memang mereka adalah orang-orang yang benar”. QS. At Thur ayat 33-34Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda “ Dari Ali Bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda Aku telah meninggalkan ditengah kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan pernah perkara itu adalah kitab Allah dan juga Sunnah Nabi-Nya”. HR. Malik, dalam Almuwatta’ no 3338 dan Al Hakim dalam Mustadra’ no 319 dengan sanad hasanDengan demikian tidak ada keraguan lagi pada Alquran sebagai mukjizat dari Allah sebagai petunjuk yang benar pada manusia. Baca juga hukum bacaan alquran dan keajaiban alquran di duniaAs-sunahSunah aadalah dasar dari hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Kebenaran sunah sama dengan Alquran, karena setiap apa yang berasal dari Nabi juga merupakan wahyu dari Allah pengertian sunah menurut bahasa adalah kebiasaan yang diikuti. Sedangkan pengertian secara istilah Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang berupa ketetapan, persetujuan dan diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap sesuatu hal atau perbuatan sahabat yang beberapa fungsi sunah terhadap Alquran sebagai dasar dari hukum Islam yaitu Sunah sebagai penjelas AlquranPengkususan ayat yang umumMembatasi makna Alquran yang bersifat mutlakMemperkuat hukum yang ditentukan AlquranMenetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam AlquranKelima fungsi tersebut berkaitan dengan sifat Alquran yang diturunkan pada Nabi SAW, ada yang bersifat mutashabihat dan ada yang bersifat muhkamat. Artinya ayat-ayat Alquran ada yang masih butuh penjelasn dan perincian lebih lanjut tentang hukum dan perintah-Nya. Sebagai contoh, perintah sholat, zakat, puasa dan haji, dalam Alquran hanya menjelaskan secara umum saja, namun bagaimana cara dan pelaksanaannya diterangkan dan dicontohkan dalam sunah rasulullah SAW. Baca juga fungsi hadist dalam islamIjtihadSelain dari dua sumber hukum tersebut di atas. Maka dasar hukum Islam juga Bisa diambil dengan cara ijtihad. Pengertian ijtihad secara bahasa adalah bersungguh-sungguh, atau mencurahkan seluruh kemampuan. Ijtihad dalam hukum islam dilakukan terhadap hukum-hukum syara’ yang belum ada dalil qath’I serta hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nashnya serta ijma’ para adalah suatu jalan yang ditempuh untuk menentukan hukum Islam. Untuk melakukan ijtihad ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para mujtahid orang yang berijtihad, agar bisa menetapkan hukum tersebut. Diantara syarat berijtihad adalahBaligh, berakal sehat dan beriman kepada AllahKuat ingatanya dhabitMemahami AlquranMengetahui tujuan hukum Islam dan kaidah hukum IslamMenguasai Bahasa Arab, Ilmu Ushul Fiqhi, Ilmu Mantiq dan LogikaMengetahui asal perkaraTidak terdapat dalil qath’i bagi kasus yang diijtihadkanMemelihara kesholehan dan ketakwaan pada Allah SWTMengetahui tempat kilafiyahSetelah semua kriteria di atas terpenuhi, maka barulah seorang ulama boleh dan layak menentukan hukum suatu dari pengertian ijtihad itu sendiri adalah pengerahan usaha untuk menentukan hukum dari perkara yang tidak ada dalil qath’i nya, maka ada beberapa bentuk dari ijtihad tersebut. Bentuk ijtihad ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk menetapkan sebuah hukum yaituIjtima’– Ijtima’ ulama adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan sebuah hukum dari suatu perkara yang diterangkan oleh Alquran dan Hadist setelah wafatnya Rasulullah SAW dengan cara – Adalah menetapkan suatu hukum atas suatu perkara yang belum ada dalilnya berdasarkan persamaan ilat atau sama – Adalah penetapan hukum suatu perkara yang tidak dijelaskan dalam Alquran dan sunah berdasarkan pada kebaikan bersama demi – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara dengan cara melanjutkan hukum yang telah ada, sampai ditetapkannya dalil lain yang dapat mengubah kedudukan hukum – Menetapkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak ada dalilnya dalam Alquran dan Hadist, namun perkara tersebut sudah menjadi adat kebiasaan Murshalah – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan kemashlahatan atau kebaikan umat dengan maksud menghindari Dalam bahasa artinya adat. Secara istilah adalah penetapan hukum berdasarkan adat istiadat yang dianggap baik dan tidak menentang sumber hukum yang lebih – Pekerjaan yang dilakukan untuk medapatkan kemashlahatan, dengan kata lain menghilangkan dasar-dasar hukum Islam yang bisa menjadi acuan dalam menetapkan kedudukan suatu permasalahan umat. Dasar tersebut tetap bersumber dari Alquran dan Hadist serta pertimbangan lain yang tidak melanggar aturan Allah SWT.
Sebagaisalah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum. Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam. B. Rumusan Masalah. SUMBER HUKUM ISLAM – Allah SWT menetapkan aturan atau hukum yang harus dilaksanakan manusia, baik sebagai hamba maupun khalifah Allah. Sebagai hamba dan khalifah-Nya, Anda harus mengetahui hukum-hukum Allah dan penerapannya. Anda perlu mengetahui sumber-sumber hukum Allah yang dijadikan dasar hukum dalam kehidupan Anda. TahukanAnda sumber-sumber hukum Allah? Dengan mempelajari bab ini, Anda akan memahami pengertian, pembagian, dan penerapan sumber hukum-hukum yang disampaikan melalui Rasulullah SAW yang kemudian disebuat dengan hukum Islam. Daftar Isi 1A. Pengertian Sumber Hukum IslamB. Al Quran1. Pengertaian Al-Quran2. Kedudukan Al QuranC. Hadis1. Pengertian Hadis2. Kedudukan Hadis3. Fungsi Hadis terhadap Al Quran4. Macam-macam HadisD. Ijtihad1. Pengertian Ijtihad2. Kedudukan Ijtihad3. Bentuk IjtihadE. Pembagian Hukum Islam1. Wajid2. Sunnah3. Haram4. Makkruh5. Mubah A. Pengertian Sumber Hukum Islam sumber hukum islam Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan. Ia menjadi pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, termpat mengalirnya sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok dari pencahnya partikel-partikel yang berserakan. Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran. Adapun yang menjadi hukum Islam, yaitu Al Quran, hadis, dan ijtihad. sumber hukum islam 1. Pengertaian Al-Quran Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Secara bahasa Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-quran merupakan ibadah. Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa [4] ayat 105 berikut. 2. Kedudukan Al Quran Al Quran merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikandengan berpedoman pada Al Quran. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut. Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bersabda sebagai berikut. Al Quran merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Al Quran akan membimbing manusia ke jalan yang benar. Al Quran sebagai Asy-Syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan menentramkan batin. Al Quran sebagai An Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al Quran sebagai Al Furqon merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil. Selain itu, Al Quran sebagai Al Huda merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al Quran juga merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya. C. Hadis sumber hukum islam 1. Pengertian Hadis Menurut para ahli, hadis identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir ketetapan, sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak, namun menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan. Adapun menurut istilah, hadis adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah SAW yang diikuti dicontoh oleh umatnya dalam menjalani kehidupan. 2. Kedudukan Hadis Sebagai sumber hukum Islam, kedudukan hadis setingkat di bawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah Al Hasyr [59] ayat 7 sebagai berikut. Selain itu, hadis yang diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Tasulullah meninggalkan dua hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidaka akan tersesat. Dua hal tersebut, yaitu Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau Hadis. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al Quran. Dalam perkembangan dunia yang serba global ini, berbagai ketidakpastian selalu menerpa kehidupan umat manusia sehingga banyak orang yang bingung dan menemui kesesatan. Rasulullah SAW sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan dua pusaka istimewa, yaitu Kitabullah Al Quran dan Suanah hadis. Barangsiapa yang memegang teguh kedua pusakan tersebut, dia akan selamat di dunia dan di akhirat. Manusia yang berpedoman kepada hadis akan selamat. Maksudnya, ia senantiasa menjalankan kehidupan ini sesuai dengan Al Quran dan hadis Rasulullah SAW . Al quran sudah dijamin kemurniannya oleh Allah. Namun, tidak demikian dengan hadis. Oleh karena itu, sampai saat ini Anda mengenal adanya hadis sahih benar dan hadis maudu’ palsu. Berbeda dengan Al Quran yang sempai saat ini tidak ada pembagian ayat sahih dan ayat maudu’, karena semua ayat dalam Al Quran adalah benar. 3. Fungsi Hadis terhadap Al Quran Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah Allah bertugas menjelaskan ajaran yang diturankan Allah SWT melalui Al Quran kepada umat manusia. Sunah Rasulullah SAW tersebut mendukung atau menguatkan dan menjelaskan hukum yang ada dalam Al Quran. Fungsi hadis terhadap Al Quran dapat dikelompokkan sebagai berikut. Menjelaskan ayat-ayat Al Quran yang bersifat umum. Contohnya, dalam Al Quran terdapat ayat tentang shalat. Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis sebagai berikut “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat”. Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al Quran. Contohnya, dalam Al Quran ada ayat sebagai berikut “Barangsiapa di antara kamu yang melihat bulan maka berpuasalah”. Ayat tersebut diperkuat olah hadis Rasulullah sebagai berikut “Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan”. Menerangkan maksud dan tujuan ayat. Contohnya, dalam Surah At Taubah [9] ayat 34 dikatakan “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah, gembirakanlah mereka degan azab yang pedih.” Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis berikut “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.”. Menerapkan hukum atau aturan yang tidak disebutkan secara zahir dalam Al Quran. 4. Macam-macam Hadis Diriwayatkan dari segi banyak sedikitnya orang yang meriwayatkan perawi, hadis dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut. Hadis Mutawatir Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Kemudian, diteruskan oleh generasi berikutnya yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta. Hal ini disebabkan banyaknya orang yang meriwayatkannya. Hadis Mayhur Hadis Mayhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in yang mencapai derajat mutawatir sehingga tidak memungkinkan jumlah tersebut akan sepakat berbohong. Hadis Ahad Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir. Ditinjau dari segi kualitas perawinya, hadis dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut. Hadis Shaih Hadis Shaih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis Hasan Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat ingatannya, sanad-nya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Hadis Da’if Hadis Da’if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi hadis sahih atau hasan. Hadis Maudu’ Hadis Maudu’ adalah hadis palsu yang dibuat orang atau dikatakan orang sebagai hadis, padahal bukan hadis. D. Ijtihad sumber hukum islam 1. Pengertian Ijtihad Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurunkan bahasa, ijtihadd aritinya bersunggu-sunggu dalam mencurahkan pikiran. Adapun menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sunggu untuk menetapkan suatu karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu perkerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. 2. Kedudukan Ijtihad Ijtihan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad mujtahid dengan benar, dia akan mendapat dua pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap mendapatkan satu pahala. Ijtihad dalam kehidupan modern memang sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan masyarakat yang selalu berkembang sehingga persoalan yang dihadapi pun semakin kompleks. Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah SAW bersabda. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut. Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al Quran maupun hadis. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orng-orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam; b. Memiliki pemahamaan mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh sejarah; c. Harus mengenal cara meng-istimbat-kan perumusan hukum dan melakukan qiyas; d. Memiliki akhlaqul qarimah. 3. Bentuk Ijtihad Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tida macam, yaitu sebagai berikut. Ijma’ Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijama dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al Quran dan Sunah. Qiyas Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu maslah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan maslah lama yang pernah karena ada alasan yang sama. Maslahah Mursalah Maslahah Mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya. Dilihat dari prosesnya, ijtihad dapat dibagai menjadi dua. Pertama, ijtihad insya’i yang dilakukan oleh seseorang untuk menyimpulkan hukum mengenai peristiwa baru yang belum pernah diselesaikan oleh hujtahid sebelumnya. Kedua, ijtihad tarjihi atau ijtihad intiqa’i yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para mujtahidin terdahulu mengenai masalah tertentu. Kemudian, menyelesaikan pendapat mana yang memiliki dalil lebih kuat serta relevan dengan kondisi saat ini. E. Pembagian Hukum Islam sumber hukum islam Ulama usul fiqh membagi hukum menjadi dua bagian besar, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah melakukan atau larngan melakukan suatu perbuatan. Adapun hukum wad’i adalah perintah Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu. Hukum taklifi dibagi menjadi lima yang kemudian dinamakan al ahkam al khamsah hukum yang lima, yaitu sebagai berikut. 1. Wajid Wajid ialah aturan yang harus dikerjakan dengan ketentuan jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Misalnya, Allah SWT mewajibkan shalat fardu dan puasa saum Ramadhan, orang tersebut akan mendapat pahla. Adapun jika tidak melaksanakan, ia akan mendapat dosa. 2. Sunnah Sunnah ialah aturan yang bersifat anjuran. Jika orang melaksanakan anjuran tersebut, ia mendapat pahala. Adapun jika tidak melaksanakan anjuran tersebut, ia tidak berdosa. Misalnya, Allah menganjurkan salat rawatibdan puasa Senin-Kamis. Bagi orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan bagi orang yang tidak melaksankan tidak mendapat dosa 3. Haram Haram ialah aturan untuk meninggalkan suatu perbuatan karena hal tersebut dilarang. Bagi orang yang melanggar larangan tersebut, ia akan mendapat dosa. Adapun bagi orang yang meninggalkan akan mendapat pahala. Misalnya, Allah mengharamkan meminum minuman keras khamr. Bagi orang yang melakukannya akan mendapat dosa dan bagi yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala. 4. Makkruh Makruh ialah aturan untuk meninggalkan atau menjauhinya. Dengan ketentuan, bagi orang yng mematuhi aturan tersebut, ia mendapt pahala. Adapun bagi orang yang melanggarnya tidak berdosa. Misalnya, aturan untuk menjauhi makanan berbau keras atau kuat mislanya petai atau jengkol. Bagi orang yang mematuhi anjuran tersebut akan mendapatkan pahala. Adapun bagi orang yang melanggarnya tidak berdosa. 5. Mubah Mubah ialah sesuatu yang boleh atau tidak boleh dikerjakan. Jika seseorang mengerjakan perbuatan tersebut, dia tidak akan mendapat pahala dan dosa. Demikian juga jika orang yang melakukannya, ia juga tidak akan mendapatkan pahala maupun dosa. Misalnya, seseorang duduk atau tidur. Bagi orang yang melakukannya tidak mendapat pahala maupun dosa. Demikian pula bagi orang yang tidak melakukannya tidak juga mendapat pahala maupun dosa. Hukum wad’i terdiri atas lima unsur, yaitu sebagai berikut. 1. Sebab, misalnya terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat Magrib. 2. Syarat, misalnya wudu adalah syarat sahnya shalat. 3. Penghalang, misalnya hubungan waris dapat terhalang jika ahli waris membuhuh orang yang mewariskan. 4. Sah, misalnya mengerjakan salat Zuhur setelah matahari tergelincir sebab, telah berwudu syarat, dan tidak hadi penghalang. 5. Batal, misalnya berbicara ketika mengerjalan shalat. Demikianlah pembahasan mengenai sumber sumber hukum Islam, semoga menambah pemahaman kita tentang agama ini, sehingga kita bisa istiqomah menjalankan perintah dan sunnah-sunnah yang telah diperintahkan, terimakasih. Baca juga Kaligrafi Bismillah yang Indah Yasin Fadilah Al Quran dan Sunnh merupakan sumber utama dan petunjuk bagi manusia, akan tetapi kata-kata dari para tokoh juga bisa membantu kita memahami apa yang tersirat dalam Al Quran dan Sunnah. Anda bisa mengambil inspirasi dari yang memiliki banyak konten bermanfaat, semoga membantu 🙂
Hasanyakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya (kuat hafalan). Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad
- Al-Quran dan hadis merupakan dua sumber rujukan hukum terpenting dalam Islam. Kedua rujukan itu memiliki berbagai keistimewaan dan fungsi masing-masing dalam kehidupan seorang muslim. Lantas, apa pengertian, fungsi, dan keistimewaan Al-Quran dan hadis?Rasulullah SAW dalam hadisnya pernah menjelaskan bahwa seseorang yang berpegang teguh kepada dua perkara, yakni Al-Quran dan hadis, maka ia akan selamat di dunia dan akhirat."Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya," Muslim.Pengertian serta Keistimewaan Al-Quran dan Hadis Al-Quran berasal dari lafal bahasa Arab, "Qara - yaqra’u - qur’anan" yang berarti "membaca bacaan atau lafal tertentu". Dalam hal ini, Al-Quran dimaksud sebagai bentuk bacaan yang sempurna dan tiada cela. Secara istilah, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril, baik langsung atau tidak langsung. Sementara itu, hadis berasal dari lafal "hadasa" yang berarti "baru, peristiwa, muda, perkataan, atau cerita". Hadis dalam istilahnya dikenal sebagai segala sikap, perkataan, perbuatan dan penetapan atau persetujuan takrir dari Rasulullah SAW. Semua hal itu kemudian dicatat atau diingat dalam bentuk hadis yang dihafalkan, disebarkan, dan disebarluaskan oleh para sahabat, tabiin, serta para ulama. Sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW dan landasan pokok ajaran Islam, Al-Quran memiliki berbagai keistimewaan. Adapun beberapa contoh keistimewaan kitab suci Al-Quran adalah sebagai berikut Berbeda dengan kitab-kitab suci lainnya yang telah terdistorsi, Allah SWT sudah menjamin keaslian dan keotentikan Al-Quran Dibandingkan kitab-kitab suci lainnya, kandungan Al-Quran tergolong lengkap dan dapat menjadi jawaban dalam seluruh problematika hidup manusia Tidak ada kitab sastrawi seperti Al-Quran, namun tetap memuat esensi pokok yang penting Di sisi lain, keistimewaan hadis adalah sebagai penjelas segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad SAW. Hadis mengisahkan dan memaparkan segala amalan-amalan yang dilakukan oleh Rasulullah semasa hidup dan juga kebiasaan para sahabatnya. Baca juga Bagaimana Cara Mengetahui Kesahihan Hadis? Apa itu Hadis atau Sunnah & Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Fungsi Al-Quran dan Hadis dalam Islam Al-Quran dalam agama Islam menempati posisi sebagai sumber rujukan hukum yang pertama dan utama. Sumber rujukan ini mengatur berbagai hal, baik hubungan manusia dengan dirinya, Allah SWT hablum minallah, sesama hablum minannas, maupun hubungan dengan alam sekitar. Dikutip dari buku Al-Qur’an dan Hadis yang diterbitkan Kementerian Agama RI 20146, beberapa fungsi Al-Quran secara garis besar sebagai berikut Sebagai sumber ajaran/hukum Islam yang utama Sebagai konfirmasi dan informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui akal Petunjuk hidup manusia ke jalan yang lurus tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian Sebagai pengontrol dan pengoreksi terhadap ajaran-ajaran masa lalu, yaitu Injil, Zabur, dan Taurat Kemudian, hadis adalah sumber rujukan hukum yang kedua. Pada saat bersamaan, hadis juga memiliki peranan penting terhadap Al-Quran, yaitu sebagai penjelas ayat-ayat yang membutuhkan penjabaran dan perincian lebih lanjut. Adapun beberapa fungsi hadis terhadap kitab suci Al-Quran sebagai berikut Mengukuhkan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran Merinci ayat Al-Quran yang global atau umum, kemudian mengkhususkannya. Menetapkan hukum yang belum terdapat dalam Al-Quran Membatasi keumuman ayat Al-Quran Baca juga Pengertian Khuluqiyah, Hukumnya dalam Al-Quran, & Urutan Nilainya Rangkuman Meyakini Kitab-kitab Allah, Mencintai Al-Quran - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi Klasifikasisurah-surah dalam Al Qur'an dibagi menjadi 2 yakni: 1. Surah Makkiyah 2. Surah Madaniyah Kedudukan Al Quran memiliki kedudukan yang sangat tinggi dari seluruh ajaran islam. Al Quran sebagai sumber utama dan pertama sehingga semua umat islam menjadikan al quran sebagai pedoman hidupnya. Fungsi
Sumber hukum Islam adalah suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum islam dalam bahasa arab yaitu الأدلة الشرعية الإسلامية al adillah al syar'iyyah al islamiyyah‎ yang memiliki arti sebagai rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan dalam syariat islam dengan cara yang dibenarkan, contohnya adalah hukum wajib, sunnah, mubah, ataupun haram. Sumber hukum tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’an dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artnya al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktkan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artnya al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an, Hadis, dan Ijthad. 1. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا Artnya “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atlah Allah dan ta’atlah Rasul-Nya Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. al-Qur’an dan Rasu-Nyal sunnah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” an-Nisa [4]59 Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakanإِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَائِنِينَ خَصِيمًا Artnya “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab al-Qur’an kepadamu Muhammad membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang orang yang tidak bersalah, karena membela orang yang berkhianat.” an-Nisa [4]105 Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda Artnya “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tnggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutlah kitab Allah al-Qur’an dan berpegang teguhlah kepadanya ... Muslim Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya. 2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tngkat di bawah alQur’an. Artnya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swtوَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ Artnya “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tnggalkanlah.” al-Hasyr [59]7 Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lainمَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا Artnya “Barangsiapa menaat Rasul Muhammad, maka sesungguhnya ia telah menaat Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling darinya, maka ketahuilah Kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka.” an-Nisa [4]80 3. Kedudukan Ijthad sebagai Sumber Hukum Islam Ijthad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’an dan hadis. Ijthad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijthad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Artnya “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketka mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah al-Qur’an.” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertmbangan akal pikiran sendiri ijthadu bi ra’yi tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” Darami Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijthad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijthadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijthadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis Artnya “Dari Amr bin As, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijthad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijthadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijthad, kemudian ijthadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” Bukhari dan Muslim Pembagian Hukum Islam Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklif dan hukum wad’i. Hukum taklif adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya taklif terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut. Wajib fardu, yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditnggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan surga, sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan neraka. Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Sunnah mandub, yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditnggalkan karena berat untuk melakukannya tdaklah berdosa. Misalnya ibadah salat rawatb, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya. Haram tahrim, yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditmbulkan dari mengerjakan larangan Allah Swt ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya. Makruh Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artnya sesuatu yang dibenci atau tdak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tdaklah berdosa, akantetapi jika ditnggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tdak sedap karena zatnya atau sifatnya. Mubah al-Ibahah, yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditnggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditnggalkan. Misalnya makan rot, minum susu, tdur di kasur, dan sebagainya.
Perbedaanal quran, hadits, dan ijtihad? - 1225327 safiranurh safiranurh 27.10.2014 B. Arab dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan cerita.Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir (persetujuan Nabi SAW

Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah. Alquran ilustrasi. Foto ANTARA Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah JIC, JAKARTA – Banyak orang bertanya karena benar-benar tidak tahu atau karena kurang ilmu, mengapa manusia masih butuh ijtihad yang dilakukan oleh manusia. Padahal sudah ada Alquran dan sunnah sebagai pedoman. Sehubungan dengan itu, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA dalam buku berjudul “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan mengapa ijtihad dibutuhkan dalam menentukan syariat atau hukum dari suatu perkara. Salah satu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar’i dan implementasinya, baik secara logika atau naql, dengan hasil yang qathiI atau zhanni. Ustadz Sarwat menjelaskan, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT. Sebab Allah SWT telah menurunkan wahyu Alquran dengan ayat-ayat yang jelas, sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut ini. الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ وَقُرْآنٍ مُبِينٍ “Alif, laam, raa. Ini adalah ayat-ayat Al-Kitab, yaitu Alquran yang memberi penjelasan.” QS Al Hijr 1 Bukankah Alquran merupakan kitab yang sempurna. Sehingga tidak ada satu pun yang tidak terdapat di dalam Alquran. Bukankah Rasulullah SAW sudah mewariskan dua pedoman. Jika manusia berpegang-teguh pada keduanya, mereka tidak akan tersesat selama-lamanya. إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya selama berpegang teguh dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnah.” HR Malik “Lantas, mengapa manusia masih harus berpegang kepada ijtihad yang notabene hanya buatan manusia,” kata Ustadz Sarwat dalam bukunya. Dia menerangkan, manusia yang awam ini biasa menyederhanakan masalah. Kalau sudah ada satu ayat Alquran menyebutkan satu masalah, maka langsung menarik kesimpulan hukumnya begitu saja tanpa lihat kanan-kiri lagi. Sikap seperti ini mirip anak kecil atau balita yang dengan lugunya menyeberang jalan, dia langsung nyelonong saja tanpa pertimbangan apa-apa. Tentu saja sangat berbahaya, apalagi menyeberang jalan tol. Sebagai contoh sederhana saja, adakah yang tahu ayat mana di dalam Alquran yang memerintahkan manusia melakukan sholat Idul Adha. Kalau perintah sholat secara umum memang ada, bahkan ada banyak. Tapi sholat Idul Adha yang tiap tahun dilakukan umat Islam, mana ayatnya? “Kalau kita tidak punya ilmunya, maka otomatis kita akan bilang bahwa di dalam Alquran tidak ada perintah untuk mengerjakan sholat Idul Adha. Padahal sebenarnya ayatnya ada, tetapi kita tidak tahu. Ayatnya adalah ayat yang sebenarnya sudah sering kita baca dan bahkan kita sudah hafal,” kata Ustaz Sarwat. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka laksanakanlah sholat untuk Tuhanmu dan lakukanlah nahr.” QS Al Kautsar 2. Ustadz Sarwat menjelaskan, bagi yang tidak tahu ilmunya dan hanya mengandalkan terjemahan Alquran, mungkin akan kebingungan. Di mana kalimat yang memerintahkan sholat Idul Adha di ayat ini. Yang ada hanya perintah sholat secara umum begitu saja. “Di situ letak perbedaan awal antara kita yang awam dengan para mujtahid. Mereka itu tahu setiap latar belakang turunnya ayat Alquran, yang disebut dengan asbabunnuzul. Selain itu juga ada siyaq, munasabah dan istilah-istilah lainnya. Ternyata ayat itu turun terkait dengan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” jelas Ustadz Sarwat. Ustadz Sarwat mengatakan, yang menarik lagi, ternyata meski sholat di ayat ini diperintahkan, karena menggunakan fi’il amr, namun seluruh ulama sepakat bahwa hukum sholat Idul Adha tidak sampai wajib. Hukumnya hanya sampai sunnah muakkadah saja. “Kita tidak temukan ulama yang mewajibkan sholat Idul Adha, padahal sighatnya datang dalam bentuk kata perintah,” ujar Ustadz Sarwat. Dalam buku “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” juga dijelaskan alasan lainnya mengapa manusia membutuhkan ijtihad. Ustaz Sarwat menjelaskan pengertian ijtihad dari masing-masing ulama, menjelaskan perintah untuk berijtihad, menjelaskan Rasulullah SAW melakukan ijtihad, menjelaskan para sahabat Nabi melakukan ijtihad dan lain-lain. Sumber

Jadiuntuk menjadikan Al-Qur'an terus berbicara maka membutuhkan metodologi baru yang bisa mengakomodasi perkembangan zaman sehingga Al-Qur'an menjadi elastis dan fleksibel.5 [5] 1 [1]Kurdi, dkk. Hermeneutika Al-Quran dan Hadis. (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2010), hlm. 59 2 [2] Metodologi berasal dari kata method dan logos. Beranda > campuran > Pengertian Kedudukan dan Fungsi Al-Qur’an, hadis dan ijtihad A. Pengertian • Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT wahyu.Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah. B. Kedudukan • Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam. C. Fungsi • Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Hadis A. Pengertian • Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir persetujuan Nabi SAW serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW. B. Kedudukan • Para ulama Islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’ beralasan kepada dalil-dalil Al-Qur’an surah Ali-’Imran,3132,surah Al-Ahzab,3336 dan Al-Hasyr,597,serta hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal tentang sumber hukum Islam. C. Fungsi • Fungsi atau peranan hadis sunah di samping Al-Qur’anul Karim adalah1 Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an bayan at-taqriri atau at-ta’kid.2 Menjelaskan,menafsirkan,dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan samar • bayan at-tafsir.3 Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an bayan at-tasyri;namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Ijtihad A. Pengertian • Menurut pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa Arab,yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. B. Kedudukan • Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan adalah Al-Qur’an dan SWT berfirmanArtinya”Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana saja kamu sekalian berada maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.” C. Fungsi • Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
\n \n perbedaan alquran hadis dan ijtihad
14FN. 86 334 409 223 12 91 229 76 445

perbedaan alquran hadis dan ijtihad